Tak Punya Izin Operasional, Helens Club Kota Jambi Disegel

--

Satpol PP Kota Jambi menutup operasional Helens Club yang berlokasi di RT 1, Kelurahan pasar, Kecamatan pasar, pada Rabu 13 Februari 2025 sore kemarin

 

Ini setelah klub hiburan malam tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap. Meskipun telah melakukan soft opening pada 6 Februari lalu, pihak Helens Club belum mengajukan izin operasional dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang resmi.

 

Pihak Satpol PP Kota Jambi menegaskan bahwa, Helens Club belum memiliki izin operasional yang sah untuk beroperasi.

 

Sekretris Satpol PP Kota Jambi, Pengky Ananda menyebutkan, meskipun sudah mulai beroperasi, mereka masih menunggu izin resmi dari pemerintah.

 

"Dalam hal ini, izin PKKPR yang menjadi syarat utama belum disetujui dan masih dalam proses pengajuan," kata dia.

 

Selain itu, terkait dengan penggunaan alkohol di Helens Club, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi menyatakan bahwa, mereka masih memeriksa izin distributor minuman beralkohol yang digunakan di klub tersebut.

 

Hingga izin tersebut terbit, pihak Disperindag belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut.

 

Kehadiran Helens Club ternyata menuai penolakan keras dari sebagian warga, khususnya dari perwakilan warga Seberang Kota Jambi. Apalagi lokasinya berdekatan dengan Rumah Dinas Gubernur Jambi, rumah sakit, tempat ibadah, swalayan, area publik, serta ikon Jambi, Gentala Arasy.

 

Aprizal tokoh pemuda mewakili warga Seberang Kota Jambi menyatakan bahwa, klub hiburan malam tersebut dianggap membawa dampak buruk terhadap moral dan akhlak masyarakat.

 

Beberapa warga bahkan mengungkapkan kekhawatirannya tentang pengaruh negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.

 

"Ini harus ditutup. Kalau tidak, jangan di sini tempatnya," singkatnya.

 

Penolakan keberadaan Helens Club ini juga mengalir dari LAM Kota Jambi. Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat mengaku, kecewa atas hal tersebut.

 

"LAM menolak keras beroperaisnya apalagi menjual miras di area publik. kami minta ke Pemkot agar tidak memberikan izin operasional. Sebab sesuai perda ada tempat-tempat tertentu. LAM menolak keras," jelasnya.

 

Dengan penutupan ini, Satpol PP menegaskan akan terus memantau perkembangan izin usaha dan memastikan bahwa setiap bisnis di Kota Jambi beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan