Stok Blangko E- KTP di Batanghari Menipis

--

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batanghari, saat ini mulai membatasi jumlah percetakan E-KTP memberlakukan prioritas layanan.

 

Hal ini dikarnakan adanya keterbatasan ketersediaan blangko E-KTP yang mulai berkurang sementara waktu hanya diperuntukkan bagi E-KTP pemula.

 

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Armin Sholaddin, Kamis 13 Februari 2025 mengatakan bahwa di awal 2025 ini pihaknya memilik stok blangko E-KTP hanya tersisa kurang dari 1.000.

 

“Dan saat ini stok blangko E-KTP semakin berkurang dan kita sudah mengajukan permohonan untuk dapat tambahan blangko tersebut,”ujarnya.

 

Diketahui pelayanan administrasi kartu penduduk tersebut dalam sehari bisa mencapai 150 pemohon per harinya. Namun tentu saja jumlah tersebut tidak seimbang dengan jumlah pemohon mengingat jumlah stok blangko yang ada makin berkurang.

 

Dikatakannya bahwa Disdukcapil Kabupaten Batanghari sudah mengajukan penambahan blangko E-KTP ke pusat, namun hingga saat ini belum ada pengiriman blangko E-KTP lagi dari pusat.

 

Dalam hal ini pihaknya mengambil antisipasi dengan adanya kekurangan ketersediaan blangko E-KTP. Dukcapil Batanghari memprioritaskan percetakan tersebut diperuntukkan bagi pemula yakni pelajar SMA. Selain itu juga bagi masyarakat yang baru pindah dari kota ke kabupaten atau sebaliknya atau bahkan ke provinsi lain yang berdomisili di Kabupaten Batanghari.

 

Sementara itu, banyak masyarakat di Kabupaten Batanghari merubah KTP karena pemekaran. Namun pihaknya menghimbau untuk tetap memakai E-KTP yang lama meskipun RT-nya telah berubah.

 

Pihak Disdukcapil juga sudah memberikan informasi kepada seluruh Kepala Desa (Kades) Se-kabupaten Batanghari melalui grup WA untuk dapat umumkan ke masyarakat setempat bahwa ketersediaan blangko E-KTP mengalami keterbatasan.

 

“Jadi para kades ini yang akan berkoordinasi melalui para pemangku dusun atau para Kepala RT," katanya.

 

“Jadi bagi masyarakat Kabupaten Batanghari untuk percetakan Kartu Keluarga (KK) baru yang mengalami pemekaran wilayah silahkan datang saja ke Disdukcapil akan tetap ubah di KK menyesuaikan data KK domisili RT terbaru,”bebernya. (Sub/Viz)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan