Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp 8,99 T

--
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan efisiensi anggaran pada Kementerian Keuangan sebesar Rp8,99 triliun dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran (TA) 2025.
Dengan begitu, alokasi anggaran Kemenkeu menjadi sebesar Rp 44,20 triliun dari sebelumnya Rp 53,19 triliun.
“Kami mohon persetujuan dari Komisi XI pagu anggaran Kemenkeu yang tadinya Rp 53,19 triliun, efisiensinya Rp 8,99 triliun, sehingga anggaran Kemenkeu 2025 menjadi Rp 44,20 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis.
Ditinjau dari segi program, kebijakan fiskal diefisiensikan sebesar Rp 47,35 miliar dari sebelumnya Rp 59,19 miliar, sehingga alokasi setelah efisiensi menjadi Rp 11,84 miliar.
Kemudian, program pengelolaan penerimaan negara dipangkas Rp 716,02 miliar, sehingga alokasi berubah dari Rp 2,39 triliun menjadi Rp 1,67 triliun.
Program pengelolaan belanja negara diusulkan untuk dipangkas sebesar Rp 37,18 miliar, sehingga menjadi Rp 8,27 miliar dari sebelumnya Rp 45,45 miliar.
Pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko mulanya dialokasikan sebesar Rp 238,14 miliar, lalu diusulkan untuk dipangkas sebesar Rp 137,78 miliar menjadi Rp 100,36 miliar.
Terakhir, program dukungan manajemen diefisiensikan sebesar Rp 8,05 triliun. Dengan begitu, alokasi program ini berubah menjadi Rp 42,41 triliun dari sebelumnya Rp 50,47 triliun.
Sri Mulyani menekankan dalam strategi pemangkasan anggaran Kemenkeu TA 2025, efisiensi tidak dilakukan terhadap belanja gaji, sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi dilakukan terhadap belanja barang dan belanja modal.
Selain itu, efisiensi juga tidak dilakukan terhadap program yang terkait dengan tugas utama Kemenkeu, seperti pengelolaan penerimaan negara.
Pengembangan Teknologi Informasi (IT) serta kontrak pembangunan gedung juga tetap didukung oleh anggaran, namun ditinjau secara detail dan akurat.
Dengan demikian, rincian efisiensi anggaran Kemenkeu ditinjau dari segi pos belanja di antaranya alat tulis kantor (ATK) yang seharusnya dialokasikan sebesar Rp 213 miliar dipangkas menjadi Rp 42,2 miliar, kegiatan seremonial dari Rp 7,8 miliar menjadi Rp 3,32 miliar, serta rapat seminar dan lainnya dari Rp 289,5 miliar menjadi Rp 58,2 miliar.
Kemudian, Diklat dan Bimtek dari Rp 24,7 miliar menjadi Rp 4 miliar dengan pelaksanaan diubah menjadi daring, kajian dan analisis dari Rp 18,9 miliar menjadi Rp 5,07 miliar, honor kegiatan dan jasa profesi dari Rp 170,9 miliar menjadi Rp 58 miliar, percetakan dan suvenir dari Rp 97,39 miliar menjadi Rp 6,63 miliar, serta perjalanan dinas dari Rp 1,53 triliun menjadi Rp 709,7 miliar. Pemangkasan anggaran itu disetujui oleh Komisi XI DPR RI. (ANTARA)