Kades Kohod Makin Terdesak, Ada Indikasi Korupsi di Kasus Pagar Laut

--
Meski begitu, Djuhandani enggan mengungkap perihal sosok AR dan apa latar belakang laporan itu.
"Kita belum berkembang sampai situ," ungkap Djuhandhani.
Kendati demikian, penyidik telah menemukan modus operandi dalam kasus pemalsuan sertifikat SHM dan SHGB hingga menimbulkan polemik pagar laut di pesisir utara Tangerang. Ia menyebutkan bahwa terlapor AR bersama rekan-rekannya berupaya melakukan dugaan pemalsuan surat izin pagar laut.
"Di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani.
"Kemudian selanjutnya, ada peran-peran yang membantu dan tentu saja peran-peran pembantu dan lain sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujar dia.
Hingga sebulan penyidikan, Bareskrim belum menetapkan tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang. Menurut Djuhandhani, pihaknya masih mendalami dan memerlukan waktu penyidikan, salah satunya menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) terkait surat-surat perizinan untuk dicek keasliannya.
"Pada prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat, perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut, yang terjadi di Tangerang," katanya. (*)