Tim Kuasa Hukum Hasto Buka Opsi Ajukan Praperadilan Lagi

--
Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, berencana peluang mengajukan Praperadilan lagi.
Hal ini dinyatakan salah satu anggota Tom Hukum Hasto, Maqdir Ismail usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.
“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” ujar tim hukum Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, petang.
Lebih lanjut, anggota tim hukum Hasto lainnya, Todung Mulya menyebutkan bahwa putusan Praperadilan yang dibacakan hari ini bukan akhir.
“This is not the end. Penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” tuturnya.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
“Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hingga kini, Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.Atas dasar itu ia mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (*)