Kejati Jambi Terima Titipan Uang Pengganti Rp 1,7 Miliar

--
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima titipan uang sebesar Rp 1.700.000.000 dari tersangka Arif E alias Arif, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, pada hari Senin, 19 Februari 2025.
Titipan uang ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Bank Jambi dalam perkara gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018.
“Uang tersebut dititipkan ke rekening penitipan Kejati Jambi yang berada di BRI Cabang Jambi. Titipan uang ini diberikan dalam rangka penyidikan lebih lanjut atas perkara yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp 310.118.271.000,” sebut Aspidsus Kejati Jambi, Yudi Prihastoro, Rabu 19 Februari 2025.
Menurut Aspidsus, tersangka AE, yang baru saja ditangkap setelah sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal yang dikenakan adalah Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kasus ini melibatkan beberapa tersangka lainnya yang sudah dijatuhi hukuman. Perkara ini berawal pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode 2017-2018. (ira)