Pemkab Sudah Koordinasi dengan BPN

Sapril, Sekda Tanjab Timur.--

Langkah selanjutnya, Pemkab Tanjab Timur dan pihak ATR/BPN akan menindaklanjuti hal tersebut bersama pihak desa, kelurahan dan kecamatan, agar mendaftarkan seluruh masyarakatnya yang pada tahun 80 an itu menjadikan sertifikat mereka sebagai agunan di Bank BRI Unit Rantau Rasau tersebut.

"Insya Allah secepatnya akan kita upayakan agar permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik," ungkapnya.

Terkait adanya informasi yang menyebutkan bahwasannya SHM milik warga Kecamatan Berbak dan Kecamatan Rantau Rasau yang dijadikan agunan di Bank BRI Unit Rantau Rasau pada tahun 80 an itu sebagian ada di Bank BRI Unit Nipah Panjang, Tanjab Timur dan sebagiannya lagi ada Bank BRI Kuala Tungkal, Tanjab Barat.

Pihak Desa Rantau Makmur bersama warga setempat dan juga warga Kecamatan Rantau Rasau sudah mendatangi Bank BRI di dua wilayah tersebut. Akan tetapi mereka belum mendapat jawaban pasti dari pihak Bank BRI tersebut terkait keberadaan sertifikat mereka.

Lebih lanjut, terkait hal itu, Sapril kembali menanggapi dan menuturkan, informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.
"Oleh karna itu, kita minta warga setempat untuk lengkapi dulu domuken yang ada kaitannya dengan bukti pinjaman itu atau bukti kepemilikan sertifikatnya, barubkita infentarisir secepatnya," tuturnya.

Dirinya berharap, warga tersebut ada dokumen pendukung yang membytkitkan bahwa mereka memang pernah minjam sejumlah uang pada tahun 80 an dengan agunan SHM tersebut.

"Biasanya di bukti pinjaman itu ada slip nya ada blangko dan berkas-berkas bukti lain yang masih disimpan warga yang minjam itu. Kalau bukti foto copy, kemungkinan kecil nggak ada, soalnya di tahun itu di daerah Rantau Rasau belum ada tempat foto copy," cetusnya.

Selain itu, dalam hal ini, pihak Pemkab Tanjab Timur juga akan berkoordinasi dengan pihak Bank BRI, selaku pemberi pinjaman dan tempat dimana warga dua kecamatan itu mengagunkan sertifikatnya.

"Mudah-mudahan masyarkat juga masih ada yang menyimpan nomor sertifikatnya. Itu mungki juga bisa mempermudah proses ini. Yang pasti kita akan mengupayakan agar masyarakat di dua kecamatan itu bisa kembali memiliki sertifikat atas tanahnya," pungkasnya. (pan/viz)

Tag
Share