Senin, 12 Mei 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Ragam
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Target
Detail Artikel
Jaksa Pertemukan Pengurus KONI dan Terdakwa
Reporter:
Finarman
|
Editor:
Finarman
|
Kamis , 20 Feb 2025 - 21:42
--
jaksa pertemukan pengurus koni dan terdakwa persidangan terkait dana hibah yang melibatkan koni muarojambi kembali digelar dengan sejumlah saksi dari pengurus koni muarojambi, ketua cabang olahraga (cabor). di antaranya wakil ketua koni, sekretaris koni, wakil sekretaris koni, serta beberapa saksi lainnya, memberikan penjelasan tentang pengelolaan dana hibah yang disalurkan kepada koni kabupaten muarojambi. para saksi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, syafrizal fakhmi, terungkap, para saksi mengaku tidak banyak dilibatkan dalam pengajuan dana hibah ke pemkab muarojambi. saksi mengaku hanya mengatahui koni menerima hibah dengan angagran sekitar rp 4 miliar. "angka pastinya saya tidak tahu, tapi sekitar rp 4 miliar," ujar efendi, wakil ketua koni yang juga ketua cabor angkat besi muarojambi. “dana tersebut dikelola oleh ketua koni, pata hila dan bendahara suzan novirinda,” jelas saksi. efendi menceritakan bahwa pada tahun 2019, ia mengajukan proposal kegiatan yang kemudian disetujui untuk mendapatkan dana hibah sebesar rp 200 juta. dana tersebut, menurutnya, diberikan dalam bentuk uang dan digunakan untuk pembelian barang di jakarta. “saat pencairan, terdapat pemotongan pajak sebesar rp 20 juta, tanpa bukti potongan. hanya penyampaian secara lisan saja dari bendahara, kalau dana dipotong,” ungkapnya. seperti angkat besi, cabor kempo juga mendapatkan dana hibah sekitar rp 50 juta. dan tersebut digunakan untuk sejumlah peralatan keperluan atlet kempo. tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan barang. “kami menerima dalam bentuk uang tunai sekitar rp 50 juta. dana tersebut digunakan untuk membeli peralatan atlet,” terang andi. halim, kepala sekretariat koni muarojambi, juga memberikan keterangan mengenai pengelolaan dana hibah. menurut halim, ia tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana hibah dan hanya membantu dalam fotocopy dokumen pertanggungjawaban. "pengelolaan dilakukan oleh pata hila dan suzan," jelasnya. lalu saksi zubaidah, staf bagian keuangan koni muarojambi, mengaku pernah membantu terdakwa susan dalam pembuatan kwitansi perjalanan dinas, termasuk dalam kegiatan safari ramadan. ia menegaskan bahwa kwitansi yang dibuat terkait dengan pengeluaran konsumsi makanan selama perjalanan dinas. "semua pembuatan kwitansi dilakukan oleh ibu bendahara (suzan novirinda)," katanya. ditemui usai sidang, jaksa penuntut umum kejaksaan negeri muarojambi, edo ketaren, menerangkan, saksi yang dihadirkan merupakan pengurus koni dan beberapa orang diantaranya juga ketua cabor. terkait pengelolaan dana hibah, semua dikelola oleh ketua dan bendahara. “saksi-saksi tadi ada dari pengurus koni dan kebutulan ada juga yang merangkap sebagai ketua cabang olahraga,” jelasnya. ditemui terpisah, penasihat hukum terdakwa pata hila dan suzan novindra, syaiful kipli sh dan haryandi sh, menerangkan, bahwa ketua dan bendahara koni menyatakan dana yang didapat dari hibah langsung ke cabor masing-masing. “bantuan itu dalam bentuk uang, seperti cabor angkat berat dapat bantuan sebesar rp 200 juta dipotong pajak. caborlah yang membeli dan mengadakan peralatan yang dibutuhkan atlet,” tandasnya. untuk diketahui, pata hila, yang menjabat sebagai ketua koni pada periode 2015 hingga 2023, bersama dengan suzan novrinda, yang bertugas sebagai bendahara koni, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengarah pada penyalahgunaan dana hibah. kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai rp 521.638.084. (ira)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 21 Februari 2025
Berita Terkini
Dinas PUPR Gerak Cepat Laksanakan Perintah Wako, Tangani Tebing Penahan Sungai Pasca Longsor di Sungai Penuh
Jambi Barat
2 jam
Tak Indah Surat Edaran, Kepsek Akan di Sanksi Terkait Pungutan Uang Perpisahan
Jambi Timur
3 jam
Kejagung Baru
Utama
16 jam
Abraham Samad Masuk Tim Pembela Roy Suryo Cs
Utama
16 jam
Produk Skincare Wajib Sertifikasi Halal
Utama
16 jam
Pimpinan OPM Tewas di Puncak Jaya
Utama
16 jam
Angkutan Batu Bara Dihentikan Sementara, Mulai 13 sampai 21 Mei 2025
Utama
16 jam
Jonathan Frizzy Sulit Berjalan Saat Jalani Wajib Lapor
Entertainment
16 jam
Nagita Slavina Disebut Mak Comblang, Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier
Entertainment
16 jam
Lisa Mariana Minta Sidang terhadap Ridwan Kamil Digelar Terbuka
Entertainment
16 jam
Berita Terpopuler
Abraham Samad Masuk Tim Pembela Roy Suryo Cs
Utama
16 jam
Prosedur Vasektomi Jadi Syarat Bansos?
Lifestyle
17 jam
C.AI: Antara Teman Virtual dan Bahaya Emosional
Nasional
17 jam
10 Tanda Ginjal Bermasalah, Wajib Diwaspadai
Kesehatan
16 jam
Ghibli dari Mesin: AI, Seni, dan Dilema Orisinalitas
Nasional
17 jam
Pimpinan OPM Tewas di Puncak Jaya
Utama
16 jam
Berita Pilihan
Kejagung Baru
Utama
16 jam
Abraham Samad Masuk Tim Pembela Roy Suryo Cs
Utama
16 jam
Produk Skincare Wajib Sertifikasi Halal
Utama
16 jam
Pimpinan OPM Tewas di Puncak Jaya
Utama
16 jam
Angkutan Batu Bara Dihentikan Sementara, Mulai 13 sampai 21 Mei 2025
Utama
16 jam