Minggu, 09 Mar 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Tips
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Utama
Detail Artikel
Luka Tembak Bos Rental Mobil Menembus Jantung
Reporter:
Antara
|
Editor:
Finarman
|
Senin , 24 Feb 2025 - 21:33
--
luka tembak bos rental mobil menembus jantung sidang kasus penembakan bos rental mobil di rest area km 45 tol tangerang-merak pada 2 januari lalu, berlanjut, dengan menghadikan saksi dari dokter forensik. kehadiran dokter baety adhayati sekaligus mengungkap penyebab kematian ilyas abdurrahman (48) yang ditembak oleh oknum prajurit tni al. saksi dokter spesialis forensik dan medikolegal, baety adhayati dihadirkan oleh oditur militer untuk menjadi saksi penembakan bos rental mobil di km 45 di ruas jalan tol tangerang-merak saat persidangan pengadilan militer ii-08 jakarta pada senin (24/2). "secara keilmuan apabila dari hasil pemeriksaan cukup untuk disimpulkan maka bisa ditentukan sebab kematiannya dan terutama adalah melalui autopsi," jelas baety di jakarta pada senin (24/2). mendengar hal tersebut, oditur mulai menanyai kepada saksi baety mengenai penyebab kematian ilyas dalam persidangan penembakan bos rental mobil. "apa saudara saksi masih ungat penyebab kematian dari saydara ilyas?" tanya oditur. "dapat saya jelaskan bahwa sebab kematian dari korban atas nama ilyas itu adalah akibat luka tembak masuk dari daerah dada, menembus jantung, kemudian menembus hati dan menimbulkan pendarahan," jelas baety. dalam persidangan ini, baety memaparkan bahwa dalam pemeriksaan, korban menerima dua peluru yang menembus tubuh korban. "berapa proyektil yang ditemukan di tubuh korban?" tanya oditur lagi. "dari luka tembak masuk yang ditemukan di tubuh korban, itu ditemukan anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter 9 milimeter. kemudian di dada lengan bawah kiri itu tiga terdakwa prajurit tni angkatan laut (al), yaitu kelasi kepala (klk) bambang apri atmojo, sersan satu akbar aidil, dan sersan satu rafsin hermawan. oditur militer mendakwa kelasi kepala bambang serra sertu akbar adli didakwa pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) tentang pembunuhan berencana. sedangkan, sertu rafsin hermawan terlihat tidak didakwa dengan pasal pembunuhan. selanjutnya, oditur militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan. (*)
«
1
2
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 25 Februari 2025
Berita Terkini
Siap Tangani Pasien Stroke, RS Siloam Jambi Launching Stroke Ready Hospital
Kesehatan
11 jam
Makanan yang bisa Mengatasi Depresi
Kesehatan
13 jam
Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-Pecah saat Puasa
Kesehatan
14 jam
Jenis Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi
Kesehatan
14 jam
Tips Jalankan Ibadah Puasa yang Sehat
Tips
14 jam
Berita Terpopuler
Untuk Atasi Genangan Air, Bupati M Syukur Tinjau Jalan Rangkayo Hitam,
Utama
21 jam
FEB Jambi – Triwulan I 2025: Strategi Mewujudkan Nilai Tambah dan Kemandirian Daerah melalui Hilirisasi Pangan
Jambi City
16 jam
Rekomendasi Buku Motivasi, Bisa Mengubah Cara Pandang Hidup
Lifestyle
17 jam
Sinergi Antar Pelaku Pasar Modal
Nasional
22 jam
PHRI Ingatkan Pemda Antisipasi Potensi Bencana Selama Libur Lebaran
Nasional
16 jam
Berita Pilihan
Makanan yang bisa Mengatasi Depresi
Kesehatan
13 jam
Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-Pecah saat Puasa
Kesehatan
14 jam
Jenis Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi
Kesehatan
14 jam
Tips Jalankan Ibadah Puasa yang Sehat
Tips
14 jam
Tips Pilih Pangan Segar saat Ramadan
Tips
14 jam