Kejagung Bidik Kawasan Hutan Jambi, Tunjuk Albertus Roni Sebagai Jaksa Koordinator Satgas Penertiban

Noly Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi --
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memasukkan sejumlah kawasan hutan di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi, dalam pantauan.
Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung menugaskan jaksa koordinator untuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan guna mengawasi dan menertibkan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal atau melanggar aturan.
Penugasan ini berdasarkan surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 yang dikirimkan pada 7 Februari 2025.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa Albertus Roni telah ditunjuk sebagai jaksa koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jambi.
Penugasan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan penertiban kawasan hutan di berbagai daerah.
Surat penugasan tersebut juga dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, dan Papua.
Penunjukan Albertus Roni diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum di bidang pengelolaan kawasan hutan di wilayah Jambi dan daerah lainnya.
"Jaksa koordinator Albertus Roni dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan," ujar Noly.
Tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yakni Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia.
Satgas ini memiliki tiga tugas utama. Pertama, penagihan Denda Administratif–Menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda.
Kedua, penguasaan Kembali Kawasan Hutan – Mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara.
Ketiga, pemulihan Aset Kawasan Hutan – Mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan.
Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja), antara lain:
Pokja Database, yang mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan.