Polresta Jambi Gagalkan Penjualan 10 Kg Sisik Trenggiling

--

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya penjualan 10 kilogram sisik trenggiling yang dibawa dari Limbur, Sabak, Tanjab Timur. Pengungkapan kasus ini terjadi di Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.

 

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diterima personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi, yang menyebutkan adanya seseorang yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi, yaitu sisik trenggiling.

 

“Atas informasi tersebut, personel Unit Tipidter melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Deddy.

 

Setelah melakukan pendalaman, petugas menemukan adanya pihak yang berniat menjual sisik trenggiling. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan pembelian secara rahasia (undercover buy) yang berujung pada penangkapan para pelaku.

 

Tim Unit Tipidter berhasil mengamankan tiga pelaku saat transaksi, dengan barang bukti berupa sisik trenggiling seberat sekitar 10 kg yang dimasukkan dalam karung plastik.

 

Deddy menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah MT (48), warga Desa Lambur, Tanjab Timur, yang merupakan pemilik sisik trenggiling; WW (43), warga Desa Tangkit Sungai Gelam, Muaro Jambi, yang berperan sebagai kurir; dan TMS (33), warga Jelutung, Kota Jambi, yang bertindak sebagai perantara.

 

Selain 10 kg sisik trenggiling, kami juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku," tambah Deddy.

 

Ketiga pelaku kini telah dibawa ke Mapolresta Jambi dan dikenakan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Polisi menegaskan akan terus memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi guna menjaga kelestarian ekosistem dan sumber daya alam. (ira)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan