KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Asing Milik Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

--

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dengan menyita logam mulia 150 gram.

 

Penyidik KPK melakuka pembongkaran Save deposite box milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK).

 

“KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, USD dan Euro, yang apabila dirupiahkan senilai Rp2,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika  melalui keterangan tertulis pada Kamis, 27 Februari 2025.

 

Tessa mengatakan penggeledahan dilakukan pada 25 Februari 2025, save deposite box milik Kosasih yang dibongkar KPK disimpan di salah satu bank swasta nasional.

 

Selain itu, KPK menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset Kosasih. Namun, Tessa belum bisa memerinci jenis berkas yang diambil.

 

“Harus didalami lebih lanjut,” ucap Tessa.

 

KPK mengapresiasi pihak bank yang membantu penggeledahan dan pembongkaran save deposite box milik Kosasih ini. Penelusuran aliran dana terkait perkara ini terus dilakukan.

 

Diketahui, Komisi Antirasuah telah menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

 

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp 200 miliar.

 

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp 78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

 

Sebanyak Rp 2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp 102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp 44 juta masuk ke PT SM.

 

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. (*)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan