Patroli siber untuk menganalisis potensi konten negatif.

Patroli siber untuk menganalisis potensi konten negatif.- Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiagakan patroli siber untuk mengawasi terkait informasi dan konten negatif yang memiliki sistem bekerja selama 24 jam tanpa henti.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Muchtarul Huda mengatakan hal ini merupakan upaya Kemkomdigi untuk mencegah penyebaran informasi dan konten negatif.
"Ini kami punya sistem bekerja 24 jam setiap hari, seminggu tujuh hari artinya tidak pernah libur, sekalipun itu tanggal merah maupun Idul Fitri kita bekerja," ujar Huda.
Informasi dan konten negatif yang dianalisis pun beragam, khususnya terkait dengan pornografi anak yang menjadi informasi dengan pelanggaran yang mendesak.
Menurut Huda, ada dua kriteria dalam regulasi penanganan informasi negatif. Pertama yakni kriteria pelanggaran yang mendesak, dan kedua kriteria peraturan undang-undang.
"Pornografi anak termasuk salah satu kondisi yang mendesak sehingga penanganannya berbeda, artinya satu kali empat jam kita wajib takedown atau blokir," ucap Huda.
Huda mengatakan, upaya perlindungan anak di ruang digital juga membutuhkan kolaborasi yang optimal.
Artinya bukan hanya peran orang tua saja sebagai pendamping dan pelindung, tetapi juga ada peran dari sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi non-pemerintah (NGO) dan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE).
BACA JUGA:Cara Membedakan Softlens Kanan dan Kiri
BACA JUGA:Model Baju untuk Orang Pendek agar Kelihatan Tinggi
"Berbagai stakeholder harus berada dalam satu perahu yang sama untuk menempatkan kepentingan anak pada prioritas utama," tutur Huda.
"Anak sebagai cikal bakal penerus bangsa berhak mendapatkan ruang yang aman dan ramah serta nyaman dalam dunia teknologi, agar mereka dapat terarahkan untuk memperoleh dampak positif yang optimal," tambahnya.
Salah satu upaya Kemkomdigi dalam memberikan perlindungan anak di ruang digital, yakni dengan adanya Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan kecerdasan artifisial (AI).
Hal ini wajib menjadi perhatian, khususnya bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagai platform digital yang ramah untuk anak-anak. (*)