Pencuri Motor Bersembunyi di Loteng Rumah, Berupaya Kelabui Petugas Sesaat akan Ditangkap

Pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Merangin, Jambi, berhasil diringkus pihak kepolisian -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Seorang pria berinisial YD (31) warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, harus berurusan dengan polisi setelah menggelapkan sepeda motor milik seorang warga. Pelaku ditangkap setelah bersembunyi di loteng rumahnya.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 14 Desember 2024, ketika YD datang ke kontrakan pemilik sepeda motor yang terletak dekat SMP 04 Merangin, dengan alasan ingin meminjam sepeda motor untuk mengambil dagangan. Setelah mengambil kunci yang tergeletak di meja, YD membawa sepeda motor tersebut dan tidak pernah kembali.

Pemilik sepeda motor yang menunggu kepulangan kendaraannya mulai merasa curiga ketika YD tidak kunjung datang. Setelah mendatangi rumah YD, pemilik sepeda motor mendapat informasi dari istri YD bahwa suaminya telah menghilang bersama sepeda motor itu. Merasa ditipu, pemilik sepeda motor langsung melapor ke kantor polisi.

Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa YD berada di rumahnya. Polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Setibanya di rumah YD, polisi menemukan sepeda motor hasil penggelapan tersebut terparkir di halaman rumah.

BACA JUGA:Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen, Berasal dari Jawa Timur

BACA JUGA:2 Nelayan Selamat, 3 Orang Hilang Tenggelam, Kapal Nelayan Tradisional Berisikan 5 Orang Ditabrak Tongkang

Namun, keluarga YD sempat tidak kooperatif dan berusaha menyembunyikan keberadaan pelaku. Polisi melakukan pengecekan menyeluruh di rumah dan akhirnya berhasil menemukan YD yang sedang bersembunyi di loteng rumah. YD langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

Saat diinterogasi, YD mengakui bahwa ia telah melakukan aksi penggelapan sepeda motor tersebut dua kali. Polisi kemudian menyita sepeda motor sebagai barang bukti dan membawa YD untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk mengamankan pelaku.

"Kami sudah membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ruly.

Ruly juga menyampaikan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penggelapan, terutama yang melibatkan peminjaman kendaraan. 

"Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk segera melapor, apabila mengalami kejadian serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (ira)

 

Tag
Share