Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen, Berasal dari Jawa Timur

Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi, menunjukan bibit anggrek yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina di Bandara Sultan Thaha Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi berhasil menahan enam bibit anggrek Dendrobium yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Penahanan tersebut dilakukan oleh petugas Karantina Jambi setelah mereka melakukan pengawasan di bagian kargo bandara. Bibit anggrek yang berasal dari Jawa Timur tersebut ditemukan tanpa dokumen karantina yang sesuai dengan ketentuan dari tempat pengeluarannya.

“Ini saat di bandara keberangkatan tidak lapor karantina, sehingga kita lakukan tindakan karantina penahanan,” ujar Sudiwan Situmorang, Kepala Karantina Jambi.

Meski bibit anggrek tersebut masih berada di dalam wilayah Indonesia, Sudiwan menjelaskan bahwa status hama dan penyakit antar pulau di Indonesia dapat berbeda-beda. 

BACA JUGA:2 Nelayan Selamat, 3 Orang Hilang Tenggelam, Kapal Nelayan Tradisional Berisikan 5 Orang Ditabrak Tongkang

BACA JUGA:Anggaran MBG Membengkak, Jadi Rp 2 T Perbulan

Oleh karena itu, setiap komoditas yang dilalulintaskan antar area atau pulau harus dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran dan memenuhi persyaratan karantina.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur bahwa seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya yang melintasi wilayah antar pulau harus melalui prosedur karantina yang benar.

“Jadi gitu ya, alurnya, agar masyarakat tahu, kita sama-sama jaga kesehatan setiap komoditas yang dilalulintaskan ataupun keamanan pangannya,” jelas Sudiwan.

Bibit anggrek yang ditahan ini diduga dapat membawa hama seperti tungau Tenuipalpus Orchidarum, yang merupakan salah satu jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Hama ini belum pernah ditemukan di wilayah Sumatera dan memiliki potensi untuk merusak pertanaman anggrek di daerah tersebut.

Sudiwan menegaskan bahwa karantina tidak memandang jumlah komoditas yang dilalulintaskan. Meskipun hanya sedikit, potensi risiko hama dan penyakit tetap ada dan harus dicegah demi menjaga keberlanjutan pertanian dan ekosistem daerah.

“Meski hanya sedikit, risikonya sama. Kita harus mencegah agar tidak ada penyebaran hama dan penyakit yang bisa merusak pertanaman anggrek di wilayah kita,” pungkas Sudiwan. (ira)

 

Tag
Share