Jaksa Agung: Tersangka Bisa Dihukum Mati, Dugaan Korupsi BBM Pertamina

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya.-ANTARA FOTO-Jambi Independent

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS periode 2018-2023 bisa dijerat hukuman mati.

Sebab, kata dia, 9 tersangka tersebut melakukan perbuatannya dalam keadaan Covid-19. 

"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Kamis (6/3).

Meski demikian, ia mengatakan hukuman jumlah vonisnya para tersangka itu akan melihat penyidikannya terlebih dahulu.

BACA JUGA:Indahnya Ramadhan, Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pembagian Takjil Gratis untuk Pengendara

BACA JUGA:Sinergi Antar Pelaku Pasar Modal

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu. Kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," jelasnya.

Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS periode 2018-2023.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut sembilan orang tersangka itu terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Tag
Share