Pemkot Jambi Terapkan Sistem Parkir Nontunai di Kawasan Pasar untuk Tingkatkan Transparansi dan Kenyamanan

Wali Kota Jambi Maulana menyerahkan buku tabungan dan stiker barcode QRIS kepada juru parkir di Pasar Kota Jambi.-(ANTARA/Tuyani -
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kota Jambi (Pemkot Jambi) resmi menertibkan sistem parkir di kawasan pasar dengan meluncurkan kebijakan baru yang melibatkan penggunaan transaksi nontunai melalui QRIS.
Kebijakan ini diimplementasikan untuk memperbaiki keluhan masyarakat terkait tata kelola parkir yang dinilai merepotkan.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengungkapkan bahwa 34 juru parkir telah dilengkapi dengan stiker barcode QRIS, yang memungkinkan masyarakat untuk membayar parkir secara nontunai.
Pembayaran parkir melalui QRIS ini akan langsung masuk ke kas daerah Pemkot Jambi, mengurangi potensi penyalahgunaan uang tunai.
BACA JUGA:Simak bacaan doa setelah sholat di bulan Ramadan agar diampuni dosa lengkap latin dan artinya.
BACA JUGA:Perkara yang Dapat Mengurangi Pahala Puasa, Wajib Dihindari
Menurut Maulana, sistem parkir lama yang mengharuskan masyarakat membayar parkir di dua pos—saat masuk dan di dalam pasar—sering kali membuat warga merasa dirugikan karena harus membayar lebih dari sekali.
"Masyarakat jadi bayar parkir dua sampai tiga kali, ini yang membuat pasar kita jadi sepi," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Jambi menutup sembilan titik pos parkir dan mengintegrasikan sistem baru yang lebih efisien. Sistem parkir yang baru ini juga bertujuan untuk mengurangi pungutan parkir berulang yang sering dikeluhkan warga.
Pembayaran parkir menggunakan QRIS, yang langsung mengalir ke kas daerah, diharapkan dapat mengurangi peluang penyimpangan atau pungutan liar.
BACA JUGA:Diimbau untuk Tetap Waspada, Warga di Sekitar Aliran Sungai Batang Hari
BACA JUGA:Optimalkan Potensi Daerah Kota Jambi, Wako Maulana akan Tata Pasar Tanah Pilih Menjadi Heritage
Dalam kebijakan baru ini, hasil dari pendapatan parkir akan dibagi dengan komposisi 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen untuk pemerintah daerah. H
al ini, menurut Maulana, bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi juru parkir sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Wali Kota Maulana menegaskan, sistem parkir yang baru juga bertujuan untuk melindungi juru parkir. Setiap juru parkir yang beroperasi di kawasan pasar diwajibkan untuk terdaftar melalui dinas terkait.
"Akan ada tim penegakan aturan mengenai parkir. Jika mau jadi juru parkir, harus mendaftar resmi," tegasnya.
BACA JUGA:Pengangkanan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Menpan RB Sebut Butuh Waktu Selaraskan Data
BACA JUGA:Daging Mentah
Dalam sistem yang baru ini, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menata sistem parkir secara bertahap untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang merugikan masyarakat.
"Kami sedang menata sistem parkir ini dengan lebih baik. Perlahan-lahan, kami ingin memastikan tidak ada pungutan liar lagi," ujarnya.
Pemerintah Kota Jambi berharap kebijakan ini akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan parkir di kawasan pasar.