Walikota Maulana: Implementasi Perda RTRW akan Dipercepat Untuk Peningkatan Investasi di Kota Jambi

//Suasana zoom meeting yang diikuti Walikota Jambi, Maulana.//-jambi independent-Jambi Independent

JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana MKM menekankan beberapa isu penting. Salah satunya mengenai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi yang telah diundangkan.

Ini disampaikannya sesuai mengikuti, rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara virtual, pada Senin 17 Maret 2025.

Wali Kota Maulana menjelaskan, bahwa Perda RTRW Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 sudah resmi disahkan dan merupakan langkah penting untuk mengatur penggunaan lahan dan pembangunan di Kota Jambi.

"Alhamdulillah, Kota Jambi sudah memiliki Perda RTRW yang menjadi pedoman bagi setiap pembangunan dan pengembangan wilayah,” kata dia, kemarin.

BACA JUGA:Sandy Walsh: Aku akan Memberikan Segalanya

BACA JUGA:Thom Haye Incar Menang Melawan Australia

“Kami akan terus mensosialisasikan Perda ini kepada seluruh warga, mulai dari Camat, Lurah, hingga RT, agar semua pihak paham peruntukan kawasan dan menghindari kesalahan dalam pemanfaatan ruang," ujar Wali Kota Maulana.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota juga menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih terperinci, yang akan segera diwujudkan dalam Peraturan Walikota (Perwal).

Kata dia, RDTR ini diharapkan dapat mempermudah pemetaan kawasan dan mengurangi potensi kesalahan dalam penggunaan lahan, seperti pembangunan gudang di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk itu.

"Saat ini kami juga sedang mempersiapkan Perwal yang lebih rinci mengenai RDTR, yang akan memberikan panduan jelas terkait peruntukan lahan di setiap titik di Kota Jambi,” sebutnya.

Tentu, dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan dunia usaha pun akan lebih mudah mengembangkan bisnisnya karena mereka dapat mengetahui lokasi yang tepat untuk usaha mereka.

Wali Kota Maulana juga menekankan bahwa, sosialisasi terkait RTRW dan RDTR harus dilakukan secara menyeluruh, agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada.

"Tidak boleh ada lagi kesalahan dalam penggunaan lahan, dan bagi para pelaku usaha, mereka harus tahu dengan pasti dimana mereka bisa berinvestasi, agar tidak ada kerugian atau kebingungannya di kemudian hari," ujarnya.

Selain itu, Wali Kota Maulana juga mengungkapkan bahwa dengan adanya sistem perizinan satu pintu (OSS), proses perizinan untuk investasi di Kota Jambi akan semakin mudah dan transparan.

Tag
Share