Terendah Rp 35.000 Tertinggi Rp 45.000, Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah

Taufik Hidayat, Kabag Kesra Setda Tanjab Timur.-JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARASABAK - Mendekati hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025, Pemkab Tanjab Timur telah mengeluarkan penetapan besaran zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah ini telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan instansi terkait lainnya pada tanggal 11 Maret 2025.
Taufik Hidayat, Kabag Kesra Setda Tanjab Timur dalam keterangannya menyampaikan, besaran zakat fitrah dengan bahan makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 atau 3,5 liter beras, dengan ketentuan standarisasi harga beras di Kabupaten Tanjab Timur.
Untuk besaran zakat fitrah terendah ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa, sedang Rp 40 ribu per jiwa dan tertinggi Rp 47 ribu per jiwa.
BACA JUGA:DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2024
BACA JUGA:Wali Kota Jambi Targetkan 100.000 Kuota Jargas Setelah MoU dengan Pertagas Niaga
"Zakat fitrah yang dikeluarkan dapat berupa bahan makanan pokok, seperti beras atau dapat diuangkan dengan ketentuan yang ada," ucapnya.
Untuk besaran zakat fitrah sudah ada angkanya hasil dari rapat bersama yang dilakukan belum lama ini. Besarannya bervariasi disesuaikan dengan kategori.
"Zakat fitrah dengan bahan makanan sehari-hari, berupa berasa dengan takaran 1 sha' atau sama dengan 2,5 Kg per jiwa," ungkap Taufik Hidayat.
Dirinya mengimbau, agar masyarakat bisa membayar Zakat Fitrah pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sebelumnya telah dibentuk, baik itu ditingkat kecamatan maupun kabupaten.
Bagi masyarakat yang membayar Zakat Fitrah di UPZ, bisa saling mengajak dan mensosialisasikannya ke masyarakat lainnya.
“Bagi masyarakat yang akan membayar uang Zakat Fitrah bisa langsung ke UPZ yang sudah dibentuk," imbaunya.
Sementara itu nilai fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanjab Timur berdasarkan keputusan bersama, serendah-serendahnya senilai Rp 35 ribu per jiwa/per hari atau dapat disesuaikan dengan harga makan 3 kali sehari, yakni makan pagi, makan siang, makan malam pada wilayah kecamatan dan desa masing-masing. (Pan/Viz)