Konten Kreator Fuji Datangi Polres Jaksel, Terkait Kasus Penggelapan Agensi

Fujianti Utami Putri atau lebih dikenal dengan nama Fuji-JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Jakarta – Konten kreator terkenal, Fujianti Utami Putri atau lebih dikenal dengan nama Fuji, mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan konsultasi terkait kasus penggelapan dana yang melibatkan agensi tempatnya bekerja. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandi Arifin, Fuji memberikan keterangan kepada wartawan mengenai langkah hukum yang akan diambil terkait masalah ini.
"Agendanya hari ini kita lagi mau konsulasi dulu sekaligus mau menunjukkan beberapa bukti yang mau kita konsul dulu," kata Sandi Arifin, kuasa hukum Fuji, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sandi menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap memastikan barang bukti yang relevan agar laporan dapat segera dilanjutkan. Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan dana oleh rekan kerja di agensi yang telah bekerja sama dengan Fuji. Meskipun Fuji sudah melaksanakan pekerjaannya sesuai kesepakatan, pihak agensi belum melakukan pembayaran yang dijanjikan.
"Ada rekan kerja yang ada kerja sama sama Kak Fuji, terus dia sudah menjalankannya tapi sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali," jelas Sandi.
BACA JUGA:Leon Edwards Enggan Lupakan Kekalahan, Dari Juara UFC Belal untuk Jadi Motivasi
BACA JUGA:Marc Casado Terancam Absen Hingga Akhir Musim
Fuji juga menyampaikan bahwa dirinya sudah berusaha menghubungi pihak agensi melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respon. Oleh karena itu, ia merasa perlu untuk mengambil jalur hukum demi mendapatkan kejelasan.
"Sebenarnya aku nunggu itikad baik. Udah di WhatsApp terus nggak bisa dihubungi, jadi jalur hukum," ujar Fuji.
Fuji juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada agensi yang hilang sejak 2024, namun hingga kini belum ada tanggapan yang memadai.
Dengan datangnya Fuji ke Polres Metro Jakarta Selatan, diharapkan masalah ini bisa segera ditangani dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat. (*)