Kepergok Lecehkan Anak Bos, Karyawan Rumah Makan Dipolisikan

AZ (20), seorang karyawan rumah makan di Kota Jambi harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena mencabulai anak bos rumah makan. -JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI  - AZ (20), seorang karyawan rumah makan di Kota Jambi harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena telah melakukan aksi pelecehan seksual. Korbannya berinisial A (9), yang tak lain adalah putri bos rumah makan tempat pelaku bekerja. 

Pelaku merupakan karyawan rumah makan di kawasan Jambi Selatan, Kota Jambi. Saat itu, Minggu 2 Maret 2025, pelaku tertangkap tangan sedang melancarkan aksinya. 

Peristiwa tersebut terjadi malam hari, ketika ayah korban baru saja menutup rumah makan. Ketika masuk ke dalam kamar, ayah korban terkejut melihat pelaku yang merupakan karyawannya mencium hingga meraba tubuh korban.

Ayah korban berang melihat kejadian tersebut. kemudian, langsung membawa pelaku ke Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Tak Hanya Tarawih, Pemkot Jambi Maksimalkan Malam Ramadhan dengan Qiyamul Lail

BACA JUGA:Upaya Redam Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Gelar Operasi Pasar Murah di Bungo

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah makan sekaligus tempat tinggal milik orang tua korban. Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polda Jambi.

"Pelaku diserahkan oleh orangtua korban ke Polda Jambi dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Manang, Minggu 23 Maret 2025.

"Modus operandinya pelaku melakukan perbuatan cabul dengan bujuk rayu di rumah orang tua korban," tambahnya.

Polisi telah melakukan pemeriksaan 5 orang saksi termasuk saksi ahli dari UPTD PPA Jambi. Sehingga, polisi menetapkan pelaku bernama Afdal menjadi tersangka.

Pelaku sudah ditahan di Mapolda Jambi dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan