Korban Mengalami Trauma Psikologis, Usai Dilecehkan Ustadz Salah Satu Ponpes di Kota Jambi

F-ilustrasi-jambi independent-Jambi Independent
Perbuatan terdakwa tersebut membuat korban mengalami dampak psikologis, yaitu trauma dari kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa seperti ketakutan yang berlebihan. Korban menjadi lebih sensitif dengan perubahan di lingkungan.
Munculnya rasa tidak berdaya sehingga tidak mampu memutuskan hal-hal sesuai keinginannya, dan rasa tidak nyaman pasca kejadian. Ini sesuai dengan surat berupa hasil pemeriksaan psikologis terhadap anak korban yang dibuat dan ditanda tangani oleh Yashika A. Faradhiga, M.PSI, Psikolog dari DPMPPA Kota Jambi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D UU R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU R.I No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU R.I No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E UU R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU R.I No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU R.I No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e dan huruf g UU R.I Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ira)