Terdakwa Narkotika Dituntut 11 Tahun Penjara

tindak pidana narkotika-jambi independent-Jambi Independent

JAMBI  - Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jambi, menuntut bersalah Riski Apriadi yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Dalam tuntutan JPU, terdakwa disebut melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terkait narkotika. 

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menuntut agar majelsi hakum menjatuhi hukuman penjara selama 11 tahun yang dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sebut Vinza Buananda dan Dewangga Adhi Pradana. 

BACA JUGA:Korban Mengalami Trauma Psikologis, Usai Dilecehkan Ustadz Salah Satu Ponpes di Kota Jambi

BACA JUGA: Pilihan Olahraga Ringan Sebelum dan Setelah Berbuka Puasa, Tubuh Tetap Sehat dan Bugar

Barang bukti yang ditemukan terkait kasus ini berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,30 gram (netto). Dari total berat tersebut, 0,07 gram (netto) digunakan untuk pengujian oleh BPOM, sementara sisa barang bukti sebanyak 0,23 gram (netto) akan diserahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut.

Peristiwa ini berawal, saat Riski Apriadi diamankan oleh pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Jambi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 September 2024, di kawasan Jl. Raden Pamuk RT. 03, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, kejadian bermula ketika terdakwa bertemu dengan seorang pria berinisial Andika (dalam lidik) yang memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. 

Setelah menerima barang haram tersebut, terdakwa bertemu dengan Saksi Anwar Sadat di depan rumah Andika dan menyerahkan narkotika yang diterimanya kepada Sadat.

Kemudian, pada pukul 16.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh seorang saksi berinisial Masita Dewi Putri (dalam berkas perkara terpisah), yang memintanya untuk bertemu. Di rumah Masita, terdakwa menerima 1 paket kecil narkotika jenis shabu dari saksi, yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong celana terdakwa.

Namun, sebelum dapat melanjutkan perjalanannya, pada pukul 17.00 WIB, terdakwa dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku dari pihak kepolisian. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis shabu di kantong celana terdakwa. Terdakwa pun langsung dibawa dan diamankan oleh polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pengujian barang bukti yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi menunjukkan bahwa sampel narkotika yang ditemukan positif mengandung Methamphetamine, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan