Terdakwa Narkotika Dituntut 11 Tahun Penjara

tindak pidana narkotika-jambi independent-Jambi Independent
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat narkotika yang ditemukan adalah 0,30 gram, dengan 0,23 gram di antaranya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Terdakwa kini menghadapi proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana peredaran narkotika tanpa izin yang sah. Dan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ira)