9 Tersangka Raup Keuntungan Miliaran Rupiah, Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi

PAGAR LAUT: Pagar laut di Bekasi yang memiliki SHM Palsu.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. 

"Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP," tukasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan