9 Tersangka Raup Keuntungan Miliaran Rupiah, Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi
Editor: Jennifer Agustia
|
Jumat , 11 Apr 2025 - 10:01

PAGAR LAUT: Pagar laut di Bekasi yang memiliki SHM Palsu.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56.
"Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP," tukasnya. (*)