Instruksi Wako Belum Dilaksanakan, Terkait Pemindahan Pedagang Berjualan Di Badan Jalan

Wako Sungai Penuh, Alfin, saat meninjau pasar tanjung Bajure kota Sungai Penuh, belum lama ini. -SAPRIAL/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent
SUNGAIPENUH - Instruksi Wali Kota Sungai Penuh kepada OPD terkait untuk memindahkan pedagang ayam dan ikan yang berada di badan jalan depan pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh sepertinya belum dilaksanakan oleh SKPD terkait.
Dari pantauan di lapangan, bahwa para pedagang ayam dan ikan yang berada di badan jalan dan bahu jalan depan pasar tanjung Bajure kota Sungai Penuh masih beroperasi seperti biasa. Keberadaan pedagang ayam dan ikan di badan jalan membuat badan jalan menjadi becek dan aroma tidak sedap.
Sebelumnya Wali Kota Sungai Penuh beberapa kali melakukan sidak jelang Idul Fitri di pasar Tanjung Bajure. Wako Alfin memberikan arahan agar pedagang ayam dan ikan agar bisa di pindahkan ke lantai dua pasar Tanjung bajure. Hanya saja instruksi Wali kota Sungai Penuh belum terlaksanakan sampai saat ini.
Kabid pasar Hendra Nasution, dikonfirmasi soal arahan dan instruksi Wako yang meminta agar pedagang ayam dan ikan di badan jalan depan pasar Tanjung Bajure dipindahkan ke dalam pasar Tanjung bajure, dirinya mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan lokasi dilantai dua sebagai tempat lokasi pindah.
BACA JUGA:Macet 2 Km di Jembatan Bailey, Akibat Truk Rusak, Arus Balik Lebaran Terhambat
BACA JUGA:Perempuan Harus Jadi Pilar Utama Indonesia Emas 2045
“Kami upayakan pemindahannya secepatnya, saat ini sedang perbaikan lokasi dilantai dua yang banyak lobang. Setelah lokasi siap maka kami akan segera pindah para pedagang ayam dan ikan sesuai arahan walikota Sungai Penuh, mau tidak mau mereka akan tetap di pindahkan,” terangnya.
Dia menambahkan, dirinya telah meminta pekerja untuk segera memperbaiki lokasi tempat akan di pindahkan. “ Saya sudah hubungi rekanan untuk segera bekerja dan memperbaiki dan setelah itu siap maka kami akan langsung memindahkan pedagang ke lantai dua,”terangnya. (sap/ira)