ZH Belum Diberhentikan Sementara, Kasus Dugaan Korupsi DAK di Disdik Provinsi Jambi

BARANG BUKTI: Uang senilai lebih dari Rp 6 miliar, yang disita sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi DAK di Disdik Provinsi Jambi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang melibatkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya, saat ini masih bergulir di Polda Jambi. Mantan PPK pada pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022, telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

Agus Herianto, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Senin (14/4) mengatakan, mantan PPK tersebut yang berinisal ZH, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan pemberhentian sementara.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan, itu bis akita berhentikan sementara. Namun, kalau sudah bersttaus tersangka dan belum ditahan, belum bisa diberhentikan sementara. Yang bersangkutan harus menjalankan tugas seperti biasa,” katanya.

Agus mengatakan, satu orang yang diduga melakukan Tindakan korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, sudah dipanggil oleh inspektorat. 

BACA JUGA:Al Haris Jawab dan Jelaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD

BACA JUGA:Konflik di Forum Film Jambi, Ketua Lama Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Aset

“Satu orang yang dipanggil, mudah-mudahan tidak bertambah lagi,” katanya.    

Denga nadanya kasus ini, Inspektorat Provinsi Jambi harus lebih eksktra melakukan pengawasan terhadap seluruh OPD di lingkup Pemprov Jambi. Agus menyebutkan, untuk program kerja pengawasan tahun, rutin dilalakukan. 

“Kita lakukan audit ke semua OPD. KPK juga mendorong untuk melakukan pengawasan, mulai dari tahapan perencanaan di masing-masing OPD itu,” paparnya.  

Dengan pengawasan sejak dini, kalaupun ada kesalahan seperti kekurangan volume ataupun keterlambatan pembayaran, kata Agus, bisa dicegah dari awal.

“Itu yang diharapkan KPK dari APIP,” katanya.

Terkait dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Agus mengatakan di Pemrpov Jambi sebenernya membutuhkan 120 auditor dan 67 pejabat pengawasan.

“Tapi saat ini, kita hanya punya 110 orang. Jadi masih kurang,” katanya. 

Namun, tidak semua ASN bisa menjadi APIP. Ada kriteria dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Seperti harus bekerja di Inspektorat selama dua tahun, kemudian mengikuti uji kompetensi, mengikuti diklat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan