Jaksa Tahan Tiga Tersangka, Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Muarabungo

Dengan pengawalan ketat, tim Kejari Muarabungo menggiring tiga tersangka kasus pupuk subsidi ke rumah tahanan. -SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARA BUNGO – Kejaksaan Negeri Bungo, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), resmi melimpahkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022. Pelimpahan tahap II yang mencakup tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Kantor Kejari Bungo.
Ketiga tersangka tersebut adalah Sri Sumarsi (34), ibu rumah tangga asal Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, yang berperan sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari CV Abhi Praya. Dua lainnya adalah M. Subhan (52) dan Sujatmoko (41), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Bathin II Babeko, di bawah naungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bungo.
Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Silfanus R. Simanullang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para tersangka diduga kuat menyelewengkan pengelolaan pupuk bersubsidi sebanyak 1.256 ton yang terdiri dari lima jenis pupuk. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
"Setelah pelimpahan ini, para tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bungo dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Bungo. Proses penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tengah berlangsung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Silfanus.
BACA JUGA: Bendahara Pakai Tanda Tangan Palsu, Untuk Cairkan Uang Dana Desa Pangkal Duri
BACA JUGA: Bocah 12 Tenggelam dan Meninggal Dunia, Terpeleset Saat Bermain di Sungai
Berkas perkara dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga kewenangan atas tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Kejari Bungo.
Para tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk masing-masing tersangka adalah 20 tahun penjara.
Kejari Bungo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku korupsi, terutama yang merugikan masyarakat banyak, seperti dalam kasus pupuk bersubsidi ini. (Mai)