Bendahara Pakai Tanda Tangan Palsu, Untuk Cairkan Uang Dana Desa Pangkal Duri

Jaksa penuntut umum usai memperlihatkan bukti ke persidangan, ditanggapi oleh saksi dan penasihat hukum terdakwa. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI – Kasus korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kembali disidangkan. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin 14 April 2025, agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Firdaus, Pimpinan Cabang salah satu bank plat merah di Muara Sabak.

Firdaus menjelaskan kepada majelis hakim bahwa seluruh rekening desa di bank disiapkan dalam bentuk rekening giro. Proses pencairan dilakukan menggunakan cek yang sebelumnya telah disediakan oleh pihak bank.

“Pengecekan cek dilakukan manual oleh teller dengan mencocokkan tanda tangan yang sudah teregister. Kalau tanda tangan berbeda, maka pencairan tidak dapat dilakukan,” ungkap Firdaus di ruang sidang.

Firdaus mengaku tidak mengetahui detail penggunaan dana desa maupun perbedaan antara dana reguler dan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa). Menurutnya, rincian transaksi hanya bisa diketahui melalui print-out yang dilakukan oleh pemilik rekening.

BACA JUGA: Bocah 12 Tenggelam dan Meninggal Dunia, Terpeleset Saat Bermain di Sungai

BACA JUGA:Mr X Mengapung di Sungai Batang Tembesi, Polisi Masih Selidiki Identitas

Sebagaimana diketahui, terdakwa Abdul Wahab merupakan Bendahara Desa Pangkal Duri yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana Silpa.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 400 juta, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari aparat desa setempat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan tanpa sepengetahuan kepala desa.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya, serta kemungkinan menghadirkan ahli dari pihak Inspektorat dan kejaksaan. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan