Tiga Warga Dendang Diringkus Polisi, Usai Curi Sepeda Motor di Dua Lokasi

Tiga orang pria asal Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dua unit sepeda motor.-Harpandi/jambi independent -Jambi Independent
MUARASABAK – Tiga orang pria asal Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian dua unit sepeda motor di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay yang didampingi Kapolsek Dendang Iptu Sunarto dan Kasi Humas AKP Edi Tasrif, menyampaikan kronologi penangkapan dalam konferensi pers pada Senin 14 April 2025 sore.
Menurut AKP Soekany, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan warga yang kehilangan sepeda motor di waktu dan tempat berbeda.
Kasus pertama dilaporkan pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Zafi Firman Saputra, warga Dusun Kemang, Desa Catur Rahayu, mendapati rumahnya dibobol saat ditinggal menghadiri acara keluarga. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih dengan nomor polisi BH 2446 AE dan satu kamera Canon Digital EOS 600D beserta tasnya.
BACA JUGA:Polres Batanghari Tangkap Residivis Pengedar Sabu
BACA JUGA:Identitas Jasad Mr X Terungkap, Korban Adalah Warga Aur Gading
Kasus kedua terjadi pada 9 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, menimpa Ragil Fatkur Rahman, warga Kecamatan Dendang. Sepeda motor miliknya, Kawasaki KLX warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BH 3895 YZ, hilang saat diparkir di halaman rumah saudaranya di Dusun Rejo Agung, Desa Sido Mukti.
Kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Titik terang muncul setelah korban Ragil mengetahui bahwa sepeda motornya ditawarkan seseorang melalui pesan WhatsApp. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur dan Polsek Dendang.
Pada 10 April 2025 pukul 21.30 WIB, dua pria yang hendak menjual motor curian itu berhasil dipancing untuk melakukan transaksi di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi. Petugas yang telah bersiaga kemudian menangkap satu orang pelaku bernama Dedi Irawan (36), warga Dusun Tanjung Sari, Desa Sido Mukti. Sementara rekannya, Saputra (29), sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanjab Timur beberapa jam kemudian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Dedi dan Saputra mengakui telah mencuri motor milik Ragil.
Tak hanya itu, Dedi juga mengaku terlibat pencurian motor Honda CRF milik Zafi bersama rekannya yang lain, Julianto (20), warga Jalur I, Desa Sido Mukti. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil menangkap Julianto saat berada di sebuah ram sawit di wilayah Teluk Buan, Kelurahan Rantau Indah.
Ketiganya diketahui melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya. Barang bukti disembunyikan di rumah Julianto dan telah diamankan polisi.
Kini, ketiga pelaku — Dedi Irawan, Saputra, dan Julianto — telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (pan/ira)