Polres Batanghari Tangkap Residivis Pengedar Sabu

Tersangka dan barang bukti kasus narkotika yang berhasil dibekuk Tim Kuda Hitam dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari. -subhi/Jambi Independent-Jambi Independent

BATANGHARI – Tim Kuda Hitam dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial Arfandi (39), warga Kecamatan Muara Bulian, berhasil diciduk saat membawa narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tebing Tinggi RT 07, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 April 2025 sekitar pukul 16.40 WIB. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara dengan perkara serupa.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Al-Imron, membenarkan penangkapan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Kuda Hitam, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 plastik klip bening berisi sabu seberat 11 gram, Plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 alat hisap sabu (bong) dari botol Lasegar, 1 sendok sabu dari pipet. Lalu, 1 korek api hijau terangkai dengan jarum, 1 timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 kaleng rokok merk Surya berisi plastik klip kosong dan sendok sabu.

BACA JUGA:Identitas Jasad Mr X Terungkap, Korban Adalah Warga Aur Gading

BACA JUGA:Tek Hui Residivis Kasus Narkotika, Edarkan Sabu 6-7 Kilo Perbulan di Pulau Pandan

Dalam proses interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Feri, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu diantar langsung oleh Feri ke lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

Saat ini, Arfandi beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sub/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan