RUU ASN Atasi Soal ASN Tidak Netral pada Pilkada

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta-ANTARA FOTO-Jambi Independent j

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengatasi masalah ASN yang tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ia mengatakan bahwa RUU ASN akan memindahkan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, termasuk mutasi bagi eselon II ke atas, ke pemerintah pusat.

"Dari pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada dalam konteks ASN, kita menemukan banyak sekali ketidaknetralan ASN, terutama pada pilkada," kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/4).

Menurut ia, ketidaknetralan ASN sering dilakukan terutama oleh pejabat seperti sekretaris daerah atau kepala daerah.

BACA JUGA:Evakuasi Rakyat Palestina di Gaza Tak Mudah

BACA JUGA:SAH Bicara Makna Hari Kartini

Rifqi mengatakan pejabat-pejabat tersebut sudah dituntut untuk netral pada momen pilkada. Namun di sisi lain, pejabat-pejabat itu harus menunjukkan loyalitasnya kepada para kepala daerah.

"Apakah karena kepala daerah itu nyalon lagi atau karena ada calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut," katanya.

Ia menjelaskan bahwa RUU ASN itu merupakan penugasan dari Badan Legislasi DPR RI kepada Komisi II DPR. Hingga saat ini, Komisi II masih meminta kajian mendalam secara akademik dari Badan Keahlian DPR RI.

Selain itu, Rifqi juga meminta Badan Keahlian DPR RI untuk mendengar masukan dari sebanyak mungkin pakar guna memastikan naskah akademik yang dihasilkan memenuhi syarat partisipasi yang bermakna agar tidak menimbulkan masalah proses formalnya di kemudian hari.

"Adapun terkait substansinya, silakan diikuti. Nanti pasti pembahasannya dilakukan dengan terbuka di Komisi II DPR," katanya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan