Dewan Minta Villa Bukit Diza Ditutup, Teguh: Tata Ruang Belum Menerima Permohonan

DPRD minta Pemkot Villa Bukit Diza, Pemkot Sungai Penuh tutup dan tidak boleh beroperasi sampai ada izin.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent j
SUNGAIPENUH - Setelah terungkap bahwa keberadaan villa Bukit Diza Kota Sungai Penuh tidak memiliki izin, Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh meminta agar villa Bukit Diza Ditutup dan tidak di boleh beroperasi sampai pemilik villa tersebut mendapatkan izin.
Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, mengatakan setiap usaha harus mendapatkan izin lengkap kalau tidak berarti bangunan Tersebut ilegal. “Kita mendorong agar pemilik mau mengurus izin karena itu jelas melanggar aturan yang ada dan daerah akan di rugikan,” katanya.
Hardizal meminta pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera menutup villa bukit Diza untuk sementara waktu sampai izin keluar pemerintah kota Sungai Penuh harus tegas karena ini melanggar aturan yang ada.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang, Teguh T, mengatakan bahwa keberadaan Villa Bukit Diza masuk dalam zona pemukiman masyarakat, sehingga kalau mau dibangun tempat usaha boleh tapi harus dengan persyaratan yang sangat ketat.
BACA JUGA:Presiden Utus Jokowi ke Vatikan
BACA JUGA:Juni 2025, Kawasan Perkantoran Pemerintah di IKN Tuntas
“Itu masuk zona pemukiman, boleh untuk usaha tapi dengan syarat yang ketat. Mulai dari luas lahan, ruang terbuka hijaunya dan syarat lainnya,” katanya.
Dia menambahkan, sampai saat ini dinas tata ruang belum menerima permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. “Setiap orang yang akan membangun gedung maka harus menyesuaikan dengan RTRW, untuk mendapatkan PKKPR,” jelasnya. (sap/ira)