Tim Rajawali Bekuk Tiga Warga Merangin, Polres Sarolangun Amankan Sabu 5,19 Gram

Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap tim Rajawali Polres Sarolangun di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.-ZARKONI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
SAROLANGUN - Satuan Narkoba Polres Sarolangun kembali mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu. Ketiganya ditangkap tim Rajawali di Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Senin dinihari, 14 April 2025, sekira pukul 00.30 wib.
Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Merangin Jambi, Inisial D, 58 Tahun, warga Kecamatan Pamenang, TM, 29 tahun warga Kecamatan Renah Pamenang dan MR 44 tahun 1981, Kecamatan Pamenang.
Menurut keterangan dari Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasi Humas AKP Rindradi mengatakan bahwa dari penangkapan ketiga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,19 Gram.
Penangkapan yang dipimpin oleh Sarolangun Ipda Heri Liswanto, S.H ini, dilakukan di Kelurahan Aur Gading tepatnya di depan Polsek kota Sarolangun, Tim memberhentikan sepeda motor honda cbr warna hitam dengan No.Pol BH 4921 XD yang digunakan oleh pelaku D, dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan.
BACA JUGA:Wakil Bupati Jun Mahir Sidak ke Pasar Sengeti dan Dinsos PPPA
BACA JUGA:Sidang Hasto Kembali Ricuh
“Ditemukan barang bukti di bawah jok motor CBR berupa 1 plastik hitam yang terdapat 1 balutan tisu yang didalamnya berisi 1 plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 27 klip plastik bening kosong,” ujar Kasi Humas.
Kemudian AKP Rindradi melanjutkan bahwa pembelian barang haram tersebut secara patungan dengan Tsk TM dan R. Dari keterangan tsk D menjelaskan membeli narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp 3.000.000,-. Dibeli secara patungan Rp.2.000.000,- rupiah uang milik D, Rp.500.000 uang TM dan dan Rp.500.000 uang dari R.
“Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 27 plastik klip bening kosong, 1 unit sepeda motor CBR warna hitam, 1 helai tisu, 1 plastik warna hitam, 1 handphone OPPO warna hitam,” pungkasnya. (kon)