Pengadilan Agama (4)

Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent
Selain hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh sang suami didalam perceraian, di tahap pengajuan perceraian juga diatur tentang harta Bersama (harta gono-gini).
Menurut ketentuan hukum, harta Bersama (harga gono-gini) adalah harta yang didapatkan selama perkawinan. Sehingga menjadi milik Bersama. Sedangkan apabila adanya harta yang didapatkan sebelum perkawinan namun kemudian tidak dibuatkan harta yang terpisah (berupa perjanjian pra nikah) maka kemudian menjadi harta Bersama.
Dengan demikian maka seluruh harta Bersama (harga gono-gini) harus dibagikan antara suami dan istri. Biasa dikenal pembagian bagi dua.
Lalu bagaimana dengan rumah, mobil, tanah ataupun harta yang kemudian tidak dimungkinkan dibagi dua, maka pada prinsipnya tetap Dibagi. Misalnya, rumah dijual maka hasil penjualannya kemudian dibagi dua. Begitu seterusnya.
BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-29
BACA JUGA:Bupati Tebo Agus Rubiyanto Terima Kunjungan Silaturahmi dan Audiensi BPK Ri Perwakilan Jambi
Namun apabila keduanya kemudian memilih untuk menentukan status harta Bersama (harta gono-gini) dapat disepakati sebelum diputuskan didalam putusan. Misalnya, rumah untuk istri, tanah untuk suami. Begitu seterusnya.
Sehingga seluruh prosesnya kemudian tidak menghilangkan prinsip harta dibagi dua sesuai dengan prinsip hukum. Terutama mengatur tentang perceraian.
Mekanisme ini dapat disepakati selama persidangan. Sehingga putusan perceraian selain menyangkut status perkawinan, hak-hak istri juga mengatur tentang harta. Sehingga seluruh proses hukum dapat memberikan kepastian status perkawinan bagi kedua belah pihak.
Advokat. Tinggal di Jambi