Lolos dari Batam, Dihentikan di Kuala Tungkal

Tim Bea Cukai dan Barantin Jambi berhasil menggalkan penyelundupan bawang bombai dan bawang putih ilegal asal Tiongkong dikirim dari Batam menuju Jambi. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang putih dan bawang bombai ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi ke wilayah Jambi melalui Pelabuhan Kuala Tungkal.
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim dari Satuan Pelayanan Pelabuhan Kuala Tungkal yang mendapati 15 karung berisi 195 kilogram bawang bombai dan 20 kilogram bawang putih asal Tiongkok.
Komoditas tersebut diselundupkan melalui Batam menggunakan Kapal KMP Sembilang dan diketahui tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal.
“Komoditas ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012 yang mengatur bahwa pemasukan umbi lapis seperti bawang hanya diperbolehkan melalui pelabuhan yang ditetapkan, dan jika masuk melalui pelabuhan bebas seperti Batam, penggunaannya hanya untuk konsumsi lokal dan tidak boleh keluar dari wilayah tersebut,” ujar Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, di Jambi.
BACA JUGA:Siap Bersaing pada Kopi Good Day DBL Camp 2025 di Jakarta
BACA JUGA:Bersaing di Munas VI, Kemas Faried Bawa Misi Perkuat Fungsi Legislatif
Ia menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dapat membuka celah masuknya hama penyakit tumbuhan yang berpotensi merugikan sektor pertanian nasional.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan kelengkapan dokumen resmi, bawang-bawang ilegal tersebut ditolak masuk ke Jambi dan segera dikembalikan ke Batam.
Menurut Sudiwan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Karantina dan Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan lintas sektor, terutama terhadap peredaran komoditas pertanian yang wajib memenuhi ketentuan hukum.
Pemilik barang juga telah diberikan pembinaan terkait regulasi karantina agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan yang dapat masuk melalui komoditas ilegal,” pungkas Sudiwan.
Pengiriman bawang ilegal ini terungkap pada Jumat 25 April 2025, ketika kapal pengangkut memasuki Pelabuhan Kuala Tungkal tanpa dokumen resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, barang-barang tersebut akhirnya ditolak masuk dan dipulangkan ke daerah asal pengiriman. (ira)