Butuh Anggaran Rp93 Miliar untuk PSU

//Ketua KPU Papua Diana Simbiak.//-antara-Jambi Independent
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua membutuhkan dana sebesar Rp93 miliar untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
Dana itu sebelumnya sudah dirasionalisasi dari perkiraan awal sebesar Rp109 miliar.
"Memang benar setelah dilakukan rasionalisasi didapat angka tersebut dan dari Rp93 miliar nanti akan dikurangi dengan sisa anggaran yang dimiliki KPU saat pilkada 2024 lalu sebesar Rp47 miliar sehingga pemerintah hanya akan memberikan dana sekitar Rp46 miliar," jelas Ketua KPU Papua Diana Simbiak kepada Antara, Rabu di Jayapura.
BACA JUGA:Gagas Program Pendidikan Politik ke Masyarakat
BACA JUGA:Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp12,2 Miliar
Dikatakan, saat ini berbagai kesiapan sudah dilakukan karena dalam pelaksanaan PSU tidak ada penambahan jumlah TPS dan DPT.
Untuk TPS dan DPT tidak ada perubahan karena tetap memakai data saat pilkada lalu, kata Diana.
Ditambahkan, sesuai keputusan MK maka pelaksanaan PSU hanya diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dimana Tommy Benhur Mano yang sebelumnya berpasangan dengan Yeremias Bisay diganti Constan Karma.
Untuk pasangan Mathias Fakhiri dan Aryoko Rumaropen tetap dan PSU akan dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2025, kata Ketua KPU Papua Diana Simbiak.(*)