Tiga Pengedar Narkoba Pesisir Tanjabbar Dibekuk, Ditpolairud Polda Jambi Amankan Sabu

Ditpolairud Polda Jambi, ekspos penangkapan tig apengedar narkoba di wilayah pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi– Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus oleh tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi di wilayah pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). 

Ketiganya adalah DW alias Bogel (43), yang diamankan dengan kepemilikan 7,42 gram sabu, serta W (22) dan AS (19) yang ditangkap di lokasi terpisah saat petugas melakukan patroli di Sungai Pengabuan, Tanjabbar.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman, menjelaskan bahwa kasus narkoba ini terdiri dari dua laporan. Salah satu laporan merupakan limpahan dari Mabes Polri. "Sekarang kita sedang dalam tahap penyidikan. Dari Tanjabbar, kita amankan dua paket narkotika, sementara dari Mabes ada dua paket juga," ungkap AKBP Lukman.

Menurut AKBP Lukman, ketiga tersangka ini diduga telah menjual sabu kepada masyarakat di wilayah pesisir Tanjabbar. Polisi pun sedang mendalami lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemasok dan bandar utama dari peredaran narkoba tersebut. 

BACA JUGA:Bayar Listrik hingga Belanja Cuma dari Aplikasi, BRImo Penuhi Kebutuhan Masyarakat

BACA JUGA:5 Herbal Terbaik untuk Mengencangkan Rahim, Setelah Persalinan Secara Alami

"Mereka menjual narkotika di masyarakat pesisir, kami sedang mengembangkan penyidikan untuk mengetahui dari siapa mereka mendapatkan barang dan siapa bandar utamanya," ujarnya.

Hasil pengembangan sementara, Ditpolairud Polda Jambi juga telah mengamankan satu orang terduga lagi yang berinisial A. Terduga ini tengah dalam perjalanan menuju kantor Ditpolairud Polda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut. "Ini masih satu rangkaian dengan pengembangan dua laporan narkoba sebelumnya," kata AKBP Lukman.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai paket narkotika dengan ukuran yang bervariasi, mulai dari paket besar hingga paket kecil. Para tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus ini terus dikembangkan, dan pihak kepolisian berharap dapat mengungkap lebih banyak jaringan peredaran narkoba di wilayah Tanjabbar. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan