Sekda: Anak Perusahaan JII Cukup Pakai Akta Notaris, Percepatan Realisasi PI 10 Persen di Provinsi Jambi

SEPAKAT: Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menandatangani kesepakatan bersama percepatan realiasi PI 10 persen Migas.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Belum terealisasinya Participating Interest (PI) 10 persen migas di Jambi, mebuat sejumlah pihak sepakat untuk adanya percepatan realisasi. Pansus 1 PDRD PRovinsi Jambi, Selasa (29/4) kemarin, menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari Participating Interest (PI) 10 persen Migas, serta penandatanganan kesepakatan bersama percepatan realisasi PI 10 persen Migas wilayah kerja Provinsi Jambi, dengan menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten. Seperti Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha, perwakilan Kementerian ESDM RI, SKK Migas Sumbagsel, serta Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani. 

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman yang hadir dalam FGD tersebut mengatakan, mengapresiasi kegiatan ini. Ini sebagai upaya bersama agar punya komitmen untuk perolehan PI Migas ini. 

“Pemerintah sudah ambil Langkah, PetroChina, SKK Migas, DPRD Provinsi Jambi, dan juga BUMD,” katanya.

Pemprov Jambi sendiri, menurut Sekda sudah intens berkomunikasi dengan PetroChina sebagai coordinator. Dia mengatakan, tim sudah bertemu dengan tiga dari lima pemegang saham di PetroChina. 

BACA JUGA:Premanisme Berkedok Ormas Harus Ditindak Tegas

BACA JUGA:Fraksi Gerindra DPR Ajak Publik Percaya Kekuatan Ekonomi Indonesia

“Masing-masing pemegang saham memiliki tim kerja, dan saling berkoordinasi agar persyaratan-persyaratan bisa dipercepat penyelesaiannya. Kemudian untuk daerah, yang penting kita semua komit, PI bisa terealisasi. Untuk persentasenya nanti, itu domain gubernur dan bupati. Kami tim teknis tidak masuk wilayah itu,” ujar Sudirman.

Terkait persoalan BUMD yang akan menerima PI itu nanti, Sudirman mengatakan sudah berkonsultasi dengan tim kerja pemegang saham, mengenai apa saja yang kurang. Menurutnya, jika Perda kurang, maka akan direvisi. Begitu juga jika da kekurangan administrasi, akan dilengkapi.

“Semalam sudah rapat, kekurangan cuma dua, berkaitan dengan anak perusahaan yang dibentuk JII. Pemaknaan mereka harus dengan Perda. Padahal dalam regulasi tidak dengan Perda, cukup akta notaris. Anak perusahaan JII itu namanya Mahardika, khusus mengurusi Migas,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha yang hadir sebagai narasumber mengatakan, posisi Provinsi Jambi harus diperkuat. 

“Karena bagaimanapun, kami harus tahu tahapan sejauh mana. Kita akan RDP dengan mengundang gubernur, Kementerian ESDM, bupati, SKK Migas, dan pihak terkait,” katanya.

“Jika waktunya terlalu lama, maka kita akan minta Menteri untuk mempersingkat waktunya. Kalau bisa cair 2025 ini, kenapa tidak,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk itu, Pemprov Jambi, serta BUMD harus siap. Persentase pembagiannya nanti, juga harus diketahui. Pihaknya menyarankan, bagi daerah-daerah yang akan mendapatkan PI itu nanti, jangan terlalu ngotot. 

“Kalau satu saja menolak pembagian, tidak akan pernah terealisasi PI ini. Kami minta Pemprov Jambi, untuk membuat kesepakatan persentase,” pungkasnya. (Enn) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan