Paula Verhoeven Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Cerai dengan Baim Wong

Paula Verhoeven-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Jakarta – Paula Verhoeven, model dan istri dari Baim Wong, secara resmi mengajukan banding terhadap putusan cerai yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil setelah permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong diterima oleh majelis hakim pada 28 April 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, Paula Verhoeven mengungkapkan bahwa tim hukum telah mengajukan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari yang sama. "Hari ini, 28 April 2025, tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Alvon dalam keterangan tertulis yang diterima.
Alvon menambahkan bahwa proses banding ini sudah terdaftar di sistem pengadilan dan diterima oleh tim kuasa hukum Paula Verhoeven. “Akta Pernyataan Banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah ter-register di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong. Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan bahwa hak asuh atas kedua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong, akan dibagi bersama dengan pembagian waktu setiap dua minggu sekali.
BACA JUGA:Park Ji Hoon: Yeon Si Eun Adalah Mirip Masa Kecil Saya
BACA JUGA:''Tanpa Cinta'' dalam Nuansa Baru, Kolaborasi Yovie Widianto dan Tiara Andini
Paula Verhoeven juga melaporkan majelis hakim yang menangani perkara perceraian ini ke Komisi Yudisial dan Dewan Pengawas Mahkamah Agung. Paula menduga adanya pelanggaran kode etik hakim, serta keberatan terkait penyebaran cuplikan kesimpulan cerai yang muncul di media sosial sebelum diunggah secara resmi di laman Mahkamah Agung.
Proses hukum terkait banding ini akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan yang berwenang. (*)