Banyak Saksi Korupsi Pertamina yang Mangkir, CERI: Semuanya Sirkel Riza Chalid

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung-Kejagung -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Empat nama saksi untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina 2018 -2023 dari kalangan swasta yang sudah tiga kali dipanggil Kejaksaan Agung RI.
Keempat saksi itu yakni, Danny Subrata, Ario dan Reza ternyata tercantum dalam gurita akta perusahaan terafiliasi ke anaknya ‘The Gasoline Godfather’ Moch Riza Chalid.
Sementara itu, seorang saksi lain bernisial UB berprofesi sebagai pengacara, juga katanya mangkir tiga kali panggilan dari Tim Pidsus Kejagung.
Anehnya, menurut sumber yang terpercaya, lazimnya setelah dua kali dipanggil tak datang, seharusnya pihak Pidsus bisa melakukan jemput paksa.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Boyong Bupati dan Wali Kota ke Kemenhub, Bahas Pengembangan Transportasi
BACA JUGA:Masih Soal Ijazah, Amrizal Dilaporkan ke Polda Sumbar
Sebab, membangkang atas undangan penyidik untuk memberikan keterangan untuk sebuah peristiwa korupsi bisa diklasifikasikan sebagai upaya merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice, bahkan yang menghalangin bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Disebutkan, upaya Tim Pidsus akan melakukan jemput paksa terhadap yang mangkir terus, namun belum mendapatkan persetujuan dari atasannya, sehingga patut diduga persetujuan tersebut tertahan di Dirdik atau Jampidsus.
“Sementara dari penelusuran kami pada data resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, terungkap ketiga nama itu masuk ke dalam gurita bisnis anaknya Moch Riza Chalid, M Kerry Ardianto Reza,” ungkap Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Kamis (1/5).
Hengki membeberkan, nama Danny Subrata tak lain merupakan Direktur Utama PT Sukora Nusa. Sedangkan nama Reza Mahrizal tercatat sebagai Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara. Terakhir, nama Ario Wicaksono ternyata merupakan Direktur Utama PT Jenggala Maritim Nusantara.
“PT Sukora Nusa tercatat sebagai pemegang 33 persen saham PT Tangki Merak. Sisa saham PT Tangki Merak dikuasai PT Mahameru Kencana Abadi. Anak Moch Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan Komisaris Utama PT Tangki Merak, dan Gading Ramadhan Joedo merupakan Direktur Utama PT Tangki Merak yang juga merupakan anak angkat Moch Riza Chalid,” beber Hengki.
Lebih lanjut Hengki membeberkan, 20 persen saham PT Jenggala Maritim Nusantara senilai sekitar Rp 47 miliar dimiliki oleh Muhamad Kerry Adrianto Riza. Sisa 80 persen saham PT Jenggala Maritim Nusantara senilai Rp 189 miliar lebih adalah milik PT Mahameru Kencana Abadi.
“Saham PT Mahameru Kencana Abadi sendiri dimiliki oleh Dimas Werhaspati sebanyak 100 lembar Seri B senilai Rp 100 juta, Gading Ramadhan Joedo sebanyak 100 lembar Seri B senilai Rp 100 juta, Kenesa Ilona Riza sebanyak 5 lembar senilai Rp 2,5 juta, Muhamad Kerry Adrianto Riza sebanyak 495 lembar Seri A senilai Rp 245,5 juta, PT Rama Putera Investindo sebanyak 9.700 lembar Seri B senilai Rp 9,7 miliar, dan Reza Mahrizal sebanyak 100 lembar Seri B senilai Rp 100 juta,” beber Hengki.
Tak kalah menarik, lanjut Hengki, saham PT Rama Putera Investindo dimiliki oleh Kenesa Ilona Riza sebesar 61.250 lembar saham senilai Rp 6,125 miliar, Muhamad Kerry Adrianto Riza sebesar 63.750 lembar saham senilai Rp 6,375 miliar.