Polda Jambi Bongkar Praktik Ilegal Oplos Gas, Pelaku Tertangkap Tangan Saat Suntik Gas LPG 3 Kg ke Tabung

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan kasus oplos isi tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

BATANGHARI – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji kembali terbongkar. Kali ini, Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap aksi pemindahan isi tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram di Kabupaten Batanghari.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, di sebuah gudang di RT 09 RW 03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian. Saat itu, pelaku berinisial Riski Romadani (36) alias Roma, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan gas menggunakan alat suntik manual.

"Kita amankan pelaku di gudangnya, saat sedang memindahkan isi gas secara ilegal," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat konferensi pers di Polda Jambi, Rabu 1 Maei 2025.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung LPG 3 kg, tabung 12 kg, alat suntik gas, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Pimpin TFG untuk Pengamanan Peringatan May Day

BACA JUGA:TNI-Polri Gelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Angso Duo

Menurut Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky, aktivitas tersebut sangat membahayakan masyarakat dan menyalahi aturan distribusi energi bersubsidi.

“Praktik seperti ini sangat berisiko. Selain bisa menyebabkan kebakaran atau ledakan karena tidak sesuai standar keamanan, negara juga dirugikan karena gas subsidi tidak sampai ke masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan distribusi barang subsidi serta pelanggaran terhadap standar keselamatan.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar.

“Kami minta masyarakat proaktif. Laporkan bila mengetahui praktik serupa, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius terhadap keselamatan,” tutup Hernawan. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan