Dua Sekuriti Tersangka Pengeroyokan Warga SAD

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang mengungkap tersangka perkara pengeroyokan warga SAD di Tebo, Jambi.-Ist/Polda Jambi -Jambi Independent

Jambi — Polda  Jambi menetapkan dua orang sekuriti perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa (29/4/2025) tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial NK (60) dan HD (43). Sementara itu, korban yang meninggal dunia diketahui bernama PJ (27), dan korban luka-luka berinisial BP (25).

"Peristiwa pengeroyokan terjadi saat petugas sekuriti melakukan patroli di area perkebunan kelapa sawit perusahaan. Mereka mengamankan dua warga SAD yang diduga melakukan pencurian sawit. Namun saat diamankan, terjadi perlawanan sehingga memicu tindakan kekerasan oleh para sekuriti," jelas Kombes Manang di Jambi.

Menurut keterangan polisi, korban PJ meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul, sementara BP mengalami luka-luka serius. Para pelaku disebut memukuli korban menggunakan kayu, setelah sebelumnya memegangi mereka saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:Pertamina Investigasi Penyebab Kebakaran SPBU, Damkar Kerahkan 30 Personel, Api Padam dalam 45 Menit

BACA JUGA:Polisi Bekuk 2 Tersangka 11 Kg Ganja

Polda Jambi mengungkapkan bahwa selain dua tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat lima hingga sepuluh orang lain yang diduga turut serta dalam pengeroyokan. Saat ini, polisi tengah mengidentifikasi pelaku lainnya dan akan segera meminta pertanggungjawaban hukum dari mereka.

"Beberapa nama sudah kami identifikasi, dan akan segera dipanggil untuk diperiksa. Kami minta para pelaku lainnya segera menyerahkan diri ke Polres," tegas Manang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan