Ustad Jadi Korban Begal, Aksi Pelaku Terekam CCTV Masjid

Wajah salah satu pelaku begal seorang ustad tertangkap cukup jelas kamera CCTV menggunakan kaos merah dan berpeci putih. -Ist/Sumeks-Jambi Independent

PALEMBANG – Aksi pembegalan kembali menghantui warga Palembang. Kali ini, seorang ustad menjadi korban begal sadis saat hendak pulang dari Masjid Al Ikhlas Dwikora, Sabtu malam, 3 Mei 2025 sekitar pukul 22.54 WIB. Peristiwa tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV dan viral usai diunggah akun Instagram @sumsel.keras pada Senin 5 Mei 2025.

Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, tampak korban, seorang ustad yang identitasnya belum dipublikasikan, tengah mengunci pagar masjid sebelum menaiki sepeda motornya. Tiba-tiba dua pria berboncengan motor menghampiri lokasi. Salah satu pelaku terlihat membawa senjata tajam jenis parang.

Diduga panik karena diancam, sang ustad menjauh dari sepeda motornya. Namun naas, pelaku justru menyerangnya dan menyabet tangan korban hingga mengalami luka serius di bagian jari. Motor korban pun raib dibawa kabur oleh pelaku.

Video CCTV memperlihatkan wajah salah satu pelaku cukup jelas—mengenakan kaos merah dan peci putih. Sementara itu, korban tampak terbaring lemah di rumah sakit dengan tangan diperban dan wajah trauma akibat kejadian tersebut.

BACA JUGA:Empat Pengedar Narkoba Diciduk Polresta Jambi

BACA JUGA:Hakim Tunda Pembacaan Putusan Ari Ambo

“Kena tas…kena tangan juga,” terdengar suara dalam video yang merekam tayangan CCTV sambil menjelaskan kejadian. Beberapa warga juga menyatakan geram dan prihatin atas aksi kejahatan yang terjadi di lingkungan masjid.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait identitas maupun penangkapan pelaku. Namun, dengan adanya bukti visual yang jelas, masyarakat berharap aparat dapat segera mengusut dan menangkap para pelaku.

Peristiwa ini semakin mempertegas perlunya peningkatan keamanan, terutama di sekitar tempat ibadah dan wilayah rawan kejahatan malam hari.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan