Edaran Kepala Dinas Pendidikan Mentah, Sekolah Tetap akan Laksanakan Perpisahan

Gedung SMPN 2 Sungai Penuh yang akan melaksanakan perpisahan -Foto : Saprial-Jambi Independent
"Sekolah yang minta melalui komite untuk biaya perpisahan, sebenarnya itu atas arahan pihak sekolah karena ada edaran dari Dinas maka Sekolah lempar bola ke Komite,”ujar sumber media ini.
Sementara itu, Zefri Edosin, Ketua Komite SMP 2 Kota Sungai Penuh, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa semua berawal dari sekolah tukar pendapat dengan komite sekolah.
BACA JUGA:Spanyol akan Ajukan Resolusi PBB, Soal Aksi Konkret Atasi Krisis Gaza
BACA JUGA:Dewan Segera Panggil OPD dan Pemilik Villa Bukit Diza
“Awalnya dari sekolah tukar pendapat dengan komite sekolah , berdasarkan serapan aspirasi dari anak-anak kelas 9 yang berkeinginan melaksanakan kegiatan bisa diadakan, atas dasar itulah di musyawarah orangtua murid disampaikan,jelasnya.
Ketua komite mengatakan Komite berdasarkan permendiknas no.75 tentang komite sekolah dasar nya untuk pasal 3 ayat 4, dengan dasar ini komite sekolah berinisiatif , memfasilitasi kegiatan secara bersama-sama.
"Dengan dibentuknya kepanitiaan supaya kegiatan bisa berjalan dengan baik dari orangtua murid melalui komite sekolah,”terangnya.
Ditanya apakah edaran Dari Dinas Pendidikan tidak berlaku bagi Komite sekolah terkait perpisahan di sekolah? Dijelaskan ketua komite bahwa Kita tidak dalam arti posisi menyatakan posisi itu tidak berlaku untuk komite, rasanya kurang tepat, dasar edaran itu sekolah melaksanakan temu konsul dengan komite.
BACA JUGA:Wisuda Dilarang, Damkar Bekasi Siap Meriahkan Kelulusan Sekolah
BACA JUGA:Gugur dari Liga Champions, Martin Ødegaard Minta Arsenal Tak Larut dalam Kekecewaan
Disinggung soal Pelaksanaan, Ketua Komite mengatakan disekolah “Insya Allah di sekolah berdasarkan permintaan anak-anak dan orangtua, sama-sama kita adakan di dalam sekolah sebagai kenangan bagi mereka dan tidak membedakan bagi orangtua secara finansial,”tutupnya.
“Untuk kegiatan hanya dilibatkan kelas 9 untuk kelas 7 dan kelas 8 tidak dilibatkan dalam aktivitas kegiatan pendanaan,”tambahnya lagi. (*)