Emas Ilegal Rp 2 M Asal Merangin Disita, Polda Jambi Amankan Dua Orang Pengepul

Polda Jambi ekpsos perkara pengiriman emas ilegal seberat 1,2 kilogram dengan nilai mencapai Rp2 miliar.-Ist/Jambi Independent -Jambi Independent
JAMBI – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya pengiriman emas ilegal seberat 1,2 kilogram dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 19.40 WIB, tepat di depan Pengadilan Negeri Merangin, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiya, dalam konferensi pers pada Selasa 27 Mei 2025, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman emas hasil tambang tanpa izin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni dengan berat sekitar 1,2 kilogram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor,” ujar AKBP Taufik, didampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP Wendi Okrariansyah.
BACA JUGA:Paham Alasan Elkan Baggot Enggan Dipanggil Timnas
BACA JUGA:Optimistis Tiga Poin Milik Indonesia Lawan China
Pengemudi sepeda motor berinisial ANR, warga Kabupaten Merangin, mengaku bahwa emas tersebut berasal dari tambang ilegal dan akan dikirim kepada pembeli di wilayah Sumatera Barat. Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas juga menangkap tersangka lain, SMR, yang diketahui sebagai pemilik emas sekaligus orang yang menyuruh ANR untuk mengantarkannya.
“Emas tersebut dikumpulkan SMR dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Merangin. Keduanya mengaku sudah melakukan pengiriman seperti ini sebanyak 10 kali sejak awal tahun 2025,” jelas Taufik.
Selain emas, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X, uang tunai Rp2,5 juta sebagai ongkos perjalanan, serta empat unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami tegaskan, Polda Jambi berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan,” tegas AKBP Taufik. (ira)