7 Tersangka Korupsi Diserahkan ke JPU, Kasus Manipulasi Pajak Kendaraan Samsat Bungo

Salah seorang tersangka dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor yang terjadi di UPT Samsat Bungo pada tahun anggaran 2019 menjalani pemeriksaan. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
MUARABUNGO — Kasus dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor yang terjadi di UPT Samsat Bungo pada tahun anggaran 2019 kini memasuki babak baru. Pada Rabu, 28 Mei 2025, sebanyak tujuh orang tersangka resmi diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ketujuh tersangka terdiri dari berbagai latar belakang jabatan, baik pegawai negeri maupun non-PNS. Mereka adalah HF (50), yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Samsat Bungo; IR (44), Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak berstatus PNS; serta MSI (53), seorang kasir bank yang ditugaskan di UPT Samsat Bungo.
Selanjutnya, MS (43), yang merupakan Bendahara Penerimaan Samsat Bungo juga berstatus PNS; AHS, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo; RS, pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo; serta MW, petugas keamanan dari Jasa Raharja yang ditugaskan di lingkungan Samsat Bungo.
BACA JUGA:Libatkan Petani hingga Sopir Truk, Belasan Pengedar Narkoba Lintas Profesi Dibekuk di Jambi
BACA JUGA:Desak Pemda Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman: Pelayanan Publik Menurun
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bungo, Rendy Winata, saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh tersangka kini telah ditahan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
“Ketujuh tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Mei hingga 16 Juni 2025. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo,” ujar Rendy melalui sambungan telepon.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan manipulasi dalam sistem administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang merugikan keuangan negara. Pihak Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam sektor perpajakan. (mai/ira)