Libatkan Petani hingga Sopir Truk, Belasan Pengedar Narkoba Lintas Profesi Dibekuk di Jambi

Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas profesi dalam operasi gabungan yang digelar Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi – Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas profesi dalam operasi gabungan yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari. Sebanyak 11 tersangka ditangkap dari tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batanghari.
Jaringan ini melibatkan berbagai latar belakang profesi, mulai dari petani sawit, sopir truk batu bara, penambang batu bara, hingga pemilik warung dan karyawan swasta.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 39,989 gram sabu, 12 butir ekstasi, serta 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang.
“Beberapa pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk menambah stamina saat bekerja di sektor tambang dan perkebunan,” ungkap Kombes Ernesto.
BACA JUGA:Desak Pemda Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman: Pelayanan Publik Menurun
BACA JUGA:Mendes: Kota dan Desa Harus Bersinergi
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi penawaran melalui aplikasi WhatsApp, sistem “tempel”, hingga metode “transaksi ranjau”. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui dompet digital seperti SeaBank dan DANA.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dari jumlah barang bukti yang disita, kami memperkirakan sekitar 211 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Ernesto.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) dan penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. (cr02/ira)