Kejagung Periksa Dirut Sritex

DIPERIKSA: Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto saat PHK masal karyawan Sritex.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba," ungkapnya. (*)