Kejagung Periksa Dirut Sritex

DIPERIKSA: Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto saat PHK masal karyawan Sritex.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba," ungkapnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan