Kejagung Periksa Dirut Sritex

DIPERIKSA: Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto saat PHK masal karyawan Sritex.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu bertujuan untuk mendalami peran dari 3 tersangka itu.

"Mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka," kata Harli kepada wartawan di kantornya, Selasa, 3 Juni 2025.

Harli menjelaskan bahwa hal yang ingin diketahui oleh penyidik yaitu terkait mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Nilai BSU Sebagai Pengganti Pembatalan Dskon Tarif LIstrik

BACA JUGA:大同

“Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu,” ujar Harli.

Selain Iwan, Kejagung juga memeriksa enam saksi lainnya yakni HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya dan AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners periode 2007 sampai 2017.

Kemudian, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025.

“Ketujuh orang saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka ISL dkk,” ujar Harli.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Ketiganya yakni Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indoneis menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan